Hati-Hati! Putar Musik di Restoran Tanpa Izin Bisa Jadi Masalah Hukum Serius.

Penulis: Redaksi
Hati-Hati! Putar Musik di Restoran Tanpa Izin Bisa Jadi Masalah Hukum Serius. 29 Juli 2025
Hati-Hati! Putar Musik di Restoran Tanpa Izin Bisa Jadi Masalah Hukum Serius.

Belajar dari Kasus Mie Gacoan Bali dan Pentingnya Patuhi Aturan Royalti Lagu di Tempat Usaha

Suasana ramai, pelanggan datang silih berganti, dan lagu-lagu populer mengalun menyemarakkan restoran bagi banyak pelaku usaha kuliner, musik menjadi elemen penting dalam menciptakan atmosfer menyenangkan. Tapi, tahukah Anda bahwa memutar musik di outlet tanpa izin resmi bisa menimbulkan konsekuensi hukum serius?

Baru-baru ini, kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret salah satu brand kuliner populer, Mie Gacoan di Bali, menjadi sorotan publik. Pasalnya, restoran tersebut dilaporkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) karena memutar lagu tanpa membayar royalti sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para pemilik usaha, khususnya di industri Food & Beverage (F&B), bahwa aspek hukum dalam penggunaan karya cipta bukan hal sepele yang bisa diabaikan.


Sekilas Tentang Kasus Musik Gratis, Masalah Miliaran

Pada Juli 2025, publik dikejutkan oleh kabar bahwa I Gusti Ayu Sasih Ira, Direktur Mie Gacoan Bali, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran hak cipta. Tuduhannya: memutar musik komersial di outlet tanpa izin atau pembayaran royalti kepada pihak yang berwenang. Laporan dilayangkan oleh LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dan menyebutkan bahwa praktik ini telah berlangsung cukup lama, melibatkan beberapa gerai, dan menimbulkan potensi kerugian hingga miliaran rupiah.

Lalu bagaimana perhitungan kerugiannya?

Menurut Surat Keputusan Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, tarif royalti dihitung berdasarkan rumus:

Jumlah kursi x Rp 120.000 x 1 tahun x jumlah outlet

Dengan kapasitas kursi yang besar dan jumlah outlet yang tidak sedikit, angka kerugian pun melonjak tajam. Dalam penyidikan, pihak kepolisian menyebut direktur perusahaan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum atas pelanggaran ini.


Mengapa Royalti Lagu Itu Wajib?

Banyak pelaku usaha yang mungkin masih berpikir, "Kan cuma mutar lagu dari YouTube atau Spotify, apa salahnya?"

Inilah miskonsepsi yang sering terjadi.

Lagu yang diputar di tempat usaha seperti restoran, kafe, mal, atau hotel bukan untuk kepentingan pribadi. Musik yang terdengar oleh pelanggan dianggap sebagai bagian dari komersialisasi karya cipta, dan karena itu penggunaannya wajib dilindungi hukum. Ketentuan ini sudah sangat jelas diatur dalam:

  • UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

  • Permenkumham No. 20 Tahun 2016 tentang Lembaga Manajemen Kolektif

Singkatnya, jika Anda menggunakan karya orang lain untuk menunjang suasana usaha Anda, maka Anda wajib membayar hak atas karya tersebut. Royalti adalah bentuk penghargaan kepada pencipta dan pemilik lagu, sama seperti Anda menjual makanan, dan berharap dibayar oleh pelanggan.


Apa Itu LMK dan Siapa yang Harus Bayar Royalti?

LMK atau Lembaga Manajemen Kolektif adalah lembaga resmi yang mewakili para pemilik hak cipta, seperti pencipta lagu, penyanyi, produser musik, dan sebagainya. LMK bertugas mengelola, menagih, dan mendistribusikan royalti kepada pemilik lagu yang karyanya digunakan oleh pihak lain.

Di Indonesia, ada beberapa LMK yang aktif, salah satunya SELMI (Sentra Lisensi Musik Indonesia), yang secara khusus menangani lisensi untuk penggunaan musik di ruang publik seperti restoran, kafe, toko, dan sebagainya.

Lalu siapa yang harus membayar royalti?

Jawabannya: pemilik usaha. Jika Anda memiliki restoran, kafe, tempat spa, atau bahkan butik yang memutar musik untuk pengunjung, maka Anda wajib mengurus izin pemutaran musik tersebut dan membayar royalti melalui LMK.


Dampak Serius Bila Mengabaikan

Mungkin Anda berpikir, “Ah, tidak akan ketahuan.” Tapi faktanya, LMK memiliki sistem monitoring dan bahkan menerima pengaduan masyarakat (Dumas) yang dapat ditindaklanjuti oleh aparat hukum. Seperti kasus Mie Gacoan Bali yang berawal dari pengaduan publik dan akhirnya ditindak oleh Polda Bali.

Berikut beberapa risiko jika Anda memutar lagu tanpa izin:

  • Sanksi pidana: pelanggaran hak cipta bisa dikenakan hukuman penjara hingga 3 tahun dan/atau denda hingga Rp 500 juta.

  • Kerugian finansial besar: perhitungan royalti yang belum dibayar dapat bernilai miliaran rupiah, tergantung ukuran dan jumlah outlet Anda.

  • Reputasi bisnis hancur: saat nama usaha Anda terseret kasus hukum, kepercayaan publik bisa hilang.

  • Pemblokiran akses digital: beberapa platform bisa memblokir akun bisnis Anda jika terbukti melanggar hak cipta.


Solusi : Mengelola Musik Secara Legal dan Cerdas

Tidak ada salahnya mempercantik suasana usaha Anda dengan musik, asalkan dilakukan secara legal. Berikut beberapa langkah cerdas untuk tetap patuh hukum:

  1. Daftar ke LMK Terpercaya
    Daftarkan usaha Anda ke LMK yang sah seperti SELMI untuk mengurus lisensi pemutaran musik. Biasanya, Anda cukup membayar royalti tahunan sesuai kapasitas outlet.

  2. Gunakan Musik Bebas Royalti
    Jika Anda ingin menghindari biaya lisensi, pertimbangkan menggunakan musik bebas royalti atau dari platform yang menyediakan lisensi komersial, seperti AudioJungle, Epidemic Sound, atau Free Music Archive.

  3. Langganan Platform Legal
    Beberapa platform streaming menyediakan opsi lisensi untuk penggunaan komersial. Pastikan Anda membaca syarat dan ketentuannya dengan teliti.

  4. Dokumentasi & Bukti Pembayaran
    Simpan semua bukti pembayaran dan perjanjian lisensi sebagai bentuk perlindungan hukum jika suatu saat dimintai keterangan.


Kapan Musik Jadi Investasi, Bukan Masalah

Bagi banyak pengusaha, musik adalah bagian dari strategi branding dan menciptakan customer experience yang kuat. Bayangkan saja restoran Italia tanpa lagu-lagu jazz klasik, atau coffee shop tanpa alunan musik indie akan terasa kurang hidup.

Namun, sebagaimana hal lain dalam bisnis, tidak ada yang benar-benar gratis. Menggunakan musik berarti Anda berinvestasi pada kenyamanan pelanggan, dan itu sah-sah saja selama dilakukan secara legal. Anggap saja royalti adalah bagian dari biaya operasional yang penting, seperti bayar listrik atau sewa tempat.


Penutup : Bisnis Hebat Adalah Bisnis yang Taat

Kasus Mie Gacoan Bali adalah pengingat penting bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia. Di tengah semangat membangun bisnis yang kreatif dan inovatif, jangan abaikan aspek legalitas. Mematuhi aturan hak cipta bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk etika bisnis yang menunjukkan integritas Anda sebagai pengusaha.

Jika Anda ingin bisnis Anda tumbuh dengan reputasi baik, mulailah dari hal-hal kecil seperti ini. Bayar royalti, hargai karya orang lain, dan bangun usaha Anda di atas fondasi yang kokoh dan legal. Karena pada akhirnya, bisnis yang baik bukan hanya yang laku keras, tapi juga yang taat aturan.

Saya ingin resto saya diulas oleh HungryLine, platform ulasan kuliner yang terkenal dan diakui di kalangan pecinta makanan